Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Usia Dihapus, Pemerintah akan Berangkatkan 65.000 Jemaah Haji Lansia Tahun Ini

Untuk tahun musim haji 1444 H atau 2023 tidak ada batasan usia, artinya jemaah yang tertunda 2020 dan 2022 karena ada batasan usia.
Saat ini, pemerintah tidak menetapkan batasan usia jemaah haji./ilustrasi
Saat ini, pemerintah tidak menetapkan batasan usia jemaah haji./ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberangkatkan sekitar 65.000 jemaah haji berusia 65 tahun atau jemaah lansia pada 2023. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi jemaah haji lansia yang sebelumnya tidak diperbolehkan untuk berangkat ke tanah suci pada masa pandemi Covid-19. 

Sebagaimana diketahui, karena pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk membatasi usia jemaah haji, di mana mereka menerapkan syarat usia jemaah harus berada di bawah 65 tahun. 

“Kami saat ini bersyukur bahwa untuk tahun musim haji 1444 H atau 2023 tidak ada batasan usia, artinya jemaah yang tertunda 2020 dan 2022 karena ada batasan usia, insya Allah berkumpul di tahun 2023,” ujarnya dalam diskusi daring, Senin (27/2/2023). 

Kendati demikian, meski jumlah jemaah haji  tahun ini meningkat secara signifikan, Hilman mengakui bahwa Kemenag hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan baru terhadap pendampingan jemaah lansia. 

Oleh karenanya, pihaknya kini mesti memitigasi sejumlah rencana yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji tahun 2023. 

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait kuota haji bagi Indoensia pada 2023. 

Keputusan yang mulai berlaku sejak 13 Februari 2023 itu ditetapkan usai Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota haji sebanyak 221.000 orang bagi masyarakat Indonesia. 

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” terang Yaqut dikutip Senin (27/2/2023).

Keputusan yang tertuang dalam KMA No. 189/2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M merincikan, kuota yang ditetapkan terdiri atas kuota haji reguler sebanyak 203.329 orang, dan haji khusus 17.680 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper